Apakah Boleh Mengganti Puasa Seminggu atau Sehari Sebelum Ramadhan?

2 months ago 30

Apakah Boleh Mengganti Puasa Seminggu atau Sehari Sebelum Ramadhan?

Ilustrasi menjalankan ibadah puasa/Foto: FreePik

APAKAH boleh mengganti puasa seminggu atau sehari sebelum Ramadhan jadi suatu hal yang kerap ditanya oleh banyak umat Muslim. 

Selama di bulan Syaban, kita dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah. Terlebih bagi umat Muslim yang ingin membayar hutang puasa karena tidak bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan tahun lalu karena udzur syar'i. 

Perintah untuk mengqadha puasa Ramadhan di tahun sebelum bisa kita temukan pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 184, 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam suatu riwayat dari Abu Salamah bin Abdurrahman, Aisyah ra. pernah mengatakan bahwa ia melakukan qadha puasa di waktu Syaban:

“Sesungguhnya aku berkewajiban melakukan puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang Syakban.”(HR. Abu Daud No. 2047).

Bolehkah Mengganti Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan? 

Memasuki pekan terakhi di bulan Syaban, ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai waktu pelaksanaan mengganti puasa atau puasa qadha Ramadhan, terlebih ketika telah memasuki hari syak atau hari yang dilarang untuk melaksanakan puasa. 

Dalam suatu hadis dari riwayat Abu Hurairah dikatakan bahwa, “Ketika Syakban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa,” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Menurut hadits tersebut, seorang Muslim hendaknya tidak melaksanakan  puasa sunnah, termasuk qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban, yakni tanggal 15 Syaban atau biasa disebut dengan Nisfu Syaban. 

Namun, jika merujuk kepada hadits di atas tersebut dinilai lemah ataun dhaif oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan, “Mayoritas ulama [selain ulama Mazhab Imam Syafi’i] membolehkan puasa sunah setelah Nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.”

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |