Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya 

6 hours ago 3

Deposit Pajak adalah salah satu layanan terbaru DJP Kemenkeu dan bagian dalam Core tax Administration System (CTAS) yang memudahkan pembayaran pajak.

Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya. (Foto: MNC Media) 

Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel –  Deposit Pajak adalah salah satu layanan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam Coretax Administration System (CTAS) yang memudahkan pembayaran pajak. 

Layanan ini merupakan salah satu bagian dalam klaster pembayaran di coretax berupa akun yang menampung setoran wajib pajak dan kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

Agar lebih jelas, IDXChannel menyajikan pengertian, fungsi, dan fitur Deposit Pajak sebagai berikut. 

Pengertian Deposit Pajak

Dilansir dari laman DJP, Deposit Pajak adalah fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Pembayaran pajak dengan Deposit Pajak cukup berbeda dari metode pembayaran dengan kode billing sebelumnya.  Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja.

Dengan kata lain, apabila Anda ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, Anda tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin Anda bayar. Wajib pajak dapat memilih jenis setoran Deposit Pajak. Selain itu, Deposit Pajak juga bisa dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Salah satu kelebihan dari Deposit Pajak adalh dananya bisa dicairkan kembali.

Deposit Pajak seperti halnya dompet digital. Bedanya, Deposit Pajak belum bisa autodebet dari rekening dan tidak terdapat diskon pengisian Deposit Pajak seperti di dompet digital saat ini. Meski begitu,  salah satu bagian dari Coretax ini  memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Fungsi Deposit Pajak

Salah satu fungsi utama Deposit Pajak adalah untuk memudahkan wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Seperti halnya menaruh uang dalam dompet elektronik, Deposit Pajak bisa dibawa lintas tahun (carry over) namun tidak berbunga. 

Misalnya tahun ini wajib pajak mengisi Deposit Pajak senilai Rp2.500.000. Maka sepanjang tidak digunakan untuk pembayaran pajak apapun, nominal tersebut tidak akan berubah selamanya dan akan tetap tersimpan di Deposit Pajak Anda. 

Fitur Deposit Pajak 

Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. DJP telah mengembangkan Coretax sejak 2018 dan saat ini pengembangan Coretax sudah memasuki tahap akhir, salah satu yang terbaru adalah Deposit Pajak. 

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan Deposit Pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi. 

Jika saldo di deposit pajak tidak mencukupi, maka wajib pajak bisa memilih membuat kode billing secara mandiri senilai kurang bayarnya. Wajib pajak bisa membuat kode billing dengan mengklik tombol “buat kode billing”. Nantinya, kode billing yang aktif akan tersimpan dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal pembayaran sesuai pilihan wajib pajak. 

Deposit Pajak ini seperti halnya ketika Anda hendak membeli suatu barang secara daring yang pembayarannya sudah terhubung dengan kanal seperti transfer bank, dompet digital, kartu kredit atau debit, dan bayar tunai di mitra atau agen seperti Indomaret, Alfamart, dan pasar modern lainnya.

Itulah penjelasan mengenai apa itu Deposit Pajak, pengertian, fungsi, dan fiturnya yang penting untuk diketahui. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |