Apa Itu Coretax DJP? Penjelasan, Kegunaan bagi Wajib Pajak, dan Cara Aksesnya

17 hours ago 4

Coretax memungkinkan proses automasi dalam administrasi perpajakan. Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Apa Itu Coretax DJP? Penjelasan, Kegunaan bagi Wajib Pajak, dan Cara Aksesnya. (Foto: Ditjen Pajak)

Apa Itu Coretax DJP? Penjelasan, Kegunaan bagi Wajib Pajak, dan Cara Aksesnya. (Foto: Ditjen Pajak)

IDXChannel—Apa itu Coretax DJP? Coretax adalah sistem administrasi layanan Ditjen Pajak, dan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax dibangun untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan. 

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk beragam kebutuhan administrasi perpajakan. Penggunaan Coretax diharapkan memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. 

Pembangunan Coretax telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Coretax memungkinkan proses automasi dalam administrasi perpajakan. Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, hingga fungsi taxpayer accounting

Keberadaan Coretax menggantikan teknologi lama yang sebelumnya digunakan pemerintah. Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak ini mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan mudah. 

Melansir Pajakku (9/1), berikut ini adalah beberapa manfaat Coretax DJP: 

  • Membantu agar tercipta institusi perpajakan yang kuat, kredibel, akuntabel, dan memiliki proses yang efektif dan efisien
  • Memungkinkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga
  • Membantu peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya
  • Berpotensi meningkatkan penerimaan negara
  • Meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profiling wajib pajak
  • Membantu analisa kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan utang dan tagihan pajaknya

Lalu bagaimana cara mengakses Coretax DJP? Ikuti langkah-langkah di bawah ini: 

  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Login dengan memasukkan NIK dan NPWP sesuai yang terdaftar di DJP
  • Lengkapi kode captcha yang ditampilan
  • Klik ‘Login’ 
  • Anda akan diminta untuk mengatur ulang password
  • Pilih metode konfirmasi yang diterima
  • Buat password baru atau passphrase untuk tanda tangan elektronik
  • Setelah semua proses selesai, Anda dapat mulai memakai layanan Coretax

Untuk panduan pengoperasian Coretax sesuai kebutuhan administrasi perpajakan, wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan di website resmi DJP Kemenkeu di sini

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu Coretax DJP. 

(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |