Anggaran Perbaikan Jalan Dipangkas, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi

1 day ago 5

Pemangkasan anggaran terjadi di banyak pos Kementerian dan Lembaga, termasuk pemeliharaan jalan.

 MNC Media)

Anggaran Perbaikan Jalan Dipangkas, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemangkasan anggaran terjadi di banyak pos Kementerian dan Lembaga, termasuk pemeliharaan jalan. 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai, pemotongan anggaran untuk pemeliharaan jalan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dia menyebut, pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi saat mendekati musim mudik lebaran. 

"Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban," ungkap Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

"Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan," lanjutnya.

Menurut data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 persen. Sisanya, truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen dan lain-lain 2 persen. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke-3 tertinggi di Indonesia. 

Djoko berharap, anggaran pemeliharaan jalan diprioritaskan dengan catatan tidak dikorupsi oleh oknum tertentu.

Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |