SURABAYA, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus seorang pria paruh baya di Kota Surabaya yang ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh tidak utuh diduga dimangsa 10 ekor anjing peliharaannya.
Identitas korban yakni, Yohanes Alexander Stefanus de Fretes (52) warga kompleks Perumahan Rungkut Harapan Blok I, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Baca Juga
Kronologi Pria Paruh Baya Tewas Dimangsa 10 Ekor Anjing Peliharaannya di Surabaya
Jasad korban kemudian dievakuasi petugas gabungan dari BPBD Surabaya, polisi dan komunitas pencinta anjing.
5 Fakta Pria Tewas Dimangsa 10 Ekor Anjing Peliharaan
1. Kronologi Kejadian

Baca Juga
Diduga Makan Jasad Majikannya, 10 Anjing Peliharaan di Surabaya Dievakuasi Petugas
Diperoleh informasi, Yohanes ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Jumat (11/4/2025) siang. Kondisi tubuhnya mengenaskan, dengan kepala yang hanya menyisakan tengkorak dan telapak tangan kanan hilang.
Jasad korban pertama kali ditemukan kakaknya, Henry de Fretes yang curiga anjing-anjing korban menggonggong terus di dalam kamar.

Baca Juga
Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Mengenaskan, Jasad Diduga Dimakan 10 Anjing Peliharaannya
2. Jasad Korban Dikerubuti Anjing
Saat dilihat dengan sedikit membuka paksa pintu kamar Yohanes yang terkunci, Henry terkejut melihat adiknya sudah terbujur kaku dan dikerubuti anjing peliharaannya.
Bersama kerabat yang sebelumnya telah dihubungi, Henry mendobrak paksa pintu kamar dan mengusir anjing-anjing dengan menggunakan kayu ke halaman belakang yang sebelumnya sedang mengerubuti tubuh adiknya.
3. Dilaporkan ke Polisi
Kejadian tersebut langsung dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Rungkut dan tim Inafis Polrestabes Surabaya, serta tim BPBD datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Henry mengaku sempat syok melihat jasad adiknya sudah tidak utuh karena diduga dimakan anjing-anjing peliharaannya. “Saya langsung ngabari keluarga untuk melaporkan kejadian it uke polisi,” katanya, Sabtu (12/4/2025).
Editor: Kastolani Marzuki