4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan

4 hours ago 1

alam syariat Islam, tata cara jual beli telah diatur untuk memastikan keabsahan transaksi, sehingga semua pihak yang terlibat tidak dirugikan.

 Istimewa)

4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Apa saja rukun jual beli dalam Islam? Dalam syariat Islam, tata cara jual beli telah diatur untuk memastikan keabsahan transaksi, sehingga semua pihak yang terlibat tidak dirugikan. 

Sebagai mahluk hidup yang memiliki kebutuhan, manusia saling melakukan transaksi satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Transaksi ekonomi menjadi salah satu kegiatan sehari-hari yang dilakukan sejak ribuan tahun silam.

Namun Islam memberikan ketentuan terkait syarat sah atas transaksi jual beli. Tanpa syarat-syarat ini, kegiatan jual beli dianggap tidak sah. Keberadaan rukun jual beli ini berguna untuk melindungi pembeli dan penjual dari potensi kerugian. 

Melansir Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam IAIN Kudus (6/2), menurut jumhur ulama terdapat empat rukun jual beli dalam Islam, yakni: 

1. Akad 

Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Transaksi jual beli belum dianggap sah sampai ijab dan qobl dilakukan, karena ijab dan qobul menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak. 

Ijab qobul dalam transaksi jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Ijab qobul secara lisan dilakukan saat penyerahan barang dan penerimaan uang. Namun bila salah satu pihak bisu, maka dapat dilakukan dengan tulisan. Ijab qobul tulisan merupakan alternatif cara untuk menggambarkan kehendak melakukan akad. 

2. Subjek 

Subjek dalam hal ini adalah orang-orang yang berakad, terdiri dari bai’ (penjual) dan mustari (pembeli). Subjek akad disebut juga dengan aqid. Dalam hal jual beli, tidak mungkin terjadi transaksi tanpa orang yang melakukannya. 

Selain itu, ada pula ketentuan yang mengikat subjek agar transaksi dianggap sah. Yakni berakal (dapat membedakan mana benar dan salah, mana baik dan buruk), bertransaksi atas kehendak sendiri (tidak dipaksa), baligh (sudah dewasa), dan tidak mubazir. 

3. Objek (ma’kud ‘alaih) 

Rukun ketiga jual beli dalam Islam adalah keberadaan objek yang diperdagangkan dan mengakibatkan perjanjian jual beli. Objek yang diperdagangkan juga harus memenuhi syarat-syarat, antara lain: 

Bersih (bukan benda najis yang digolongkan dalam kategori haram), memiliki nilai manfaat (barang yang dijual tidak boleh sia-sia), barang adalah milik sah si penjual, barang sudah ada di tangan penjual, barang dapat diserahterimakan, dan barang dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.

4. Nilai Tukar Pengganti Barang

Terdapat nilai tukar pengganti barang. Nilai tukar ini harus dapat memenuhi tiga syarat, yakni: bisa menyimpan nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar. 

Kegiatan jual beli diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati oleh umat muslim yang melakukannya. Karena barang yang dibutuhkan oleh pembeli harus diganti dengan barang lain atau alat tukar bernilai setara. 

Itulah penjelasan tentang rukun jual beli dalam Islam. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |