JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri, ada beberapa hal menarik terkait penetapan hari libur nasional.
SKB menetapkan ada 17 libur nasional pada tahun 2025. Sementara jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam SKB sebanyak 10 hari.
Berikut beberapa fakta mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (19/10/2024):
1. 17 hari libur nasional
Pada tahun 2025, terdapat 17 hari libur ansional yang akan didapatkan oleh masyarakat Indonesia. Hari-hari ini mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional dan peringatan peristiwa penting yang bersejarah.
- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari