31.066 Dosen Kemendiktisaintek Bakal Dapat Tukin, Sri Mulyani Siapkan Rp 2,66 T

21 hours ago 4

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Sebelumnya mereka mendapatkan tunjangan profesi.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Anggaran disiapkan Rp 2,66 triliun terhitung dari Januari-Desember 2025, ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

"Walaupun Perpres ini baru keluar di April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember + THR + gaji 13. Nilainya adalah Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 31.066 dosen di bawah Kemendiktisaintek itu bekerja pada Satker PTN (8.725 dosen), satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi (16.540 dosen) dan lembaga layanan Dikti (5.801 dosen). Mereka yang awalnya mendapatkan gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi, kini bisa mendapatkan gaji dengan perhitungan gaji pokok + tunjangan melekat + tukin jika besaran tunjangan profesi lebih kecil.

"Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa harus nurunin tukinnya. Jadi kalau lebih besar nggak apa, kalau lebih kecil kita tambahkan," ucapnya.

Sri Mulyani menyebut aturan ini tidak hanya untuk meningkatkan kinerja, melainkan memberikan prinsip keadilan. Pasalnya yang terjadi di lapangan selama ini dosen di Kemendiktisaintek mendapat tunjangan profesi yang besarannya lebih kecil dari tukin.

"Ini para dosen jadi resah, kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang mentrigger berbagai demo," ucapnya.

Sri Mulyani mencontohkan guru besar atau profesor dari PTN Satker memiliki tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara jika setara dengan struktur adalah eselon II yang tukinnya Rp 19,28 juta. Dengan lahirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, tukin juga diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti.

"Kalau seorang profesor guru besar sudah mendapat tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi, ditambah tukin tapi tidak sebesar Rp 19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," jelas Sri Mulyani.

Berikut daftar tukin di Kemendiktisaintek:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

Simak juga Video '7 Bidang Ilmu di PTN Indonesia yang Masuk QS WUR by Subject 2025':

(aid/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |