Aturan terkait WFH pegawai swasta, BUMN, dan BUMD ditetapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan yang bakal segera diumumkan.
![]()
WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Namun, kebijakan untuk sektor swasta belum diputuskan dan bakal diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga.
Airlangga menerangkan, pengaturan SE Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.“Pengaturan melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar dia.
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan pengaturan WFH untuk pegawai swasta segera akan kita umumkan untuk teman-teman media dan publik.
.png)
6 hours ago
2

















































