Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |17:43 WIB

Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa/ist
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Misbahul Huda ditersangkakan karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).
Dia mengingatkan Jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Ia pun menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," terang Habiburokhman.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.
Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni, keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
2
















































