Pemerintah dan DPR bersepakat menetapkan 10 poin penting dalam UU BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan. Pemerintah dan DPR pun bersepakat menetapkan 10 poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
1. Pengesahan RUU BUMN Jadi Undang-Undang
Adapun Rapat Paripurna hari ini mengesahkan tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
2. BUMN Masa Kini
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan bahwa mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” ujarnya dalam menyampaikan laporan, Selasa (4/2/2025).
Pada akhirnya, kata Anggia, semua berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat. Sementara itu, lanjut Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.
“Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” tandasnya.
3. Poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
4. Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.