BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait kebijakan pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun. Hal itu dinilai untuk memberikan kesejahteraan pensiun.
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait kebijakan pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun. Hal itu dinilai untuk memberikan kesejahteraan dan kemandirian pekerja saat pensiun.
Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada 2019, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun. Kemudian, usia pensiun naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni kepada IDX Channel, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di