Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen

3 hours ago 3

Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen

Satgas PKH Segel Perusahaan Milik Davin Glen (Foto: Okezone)

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif yang bakal dikenakan terhadap PT Mineral Trobos. Hal itu menyusul penyegelan lahan yang telah dilakukan terhadap perusahaan milik Davin Glen Oei tersebut.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (12/3/2026).

Barita menyampaikan hingga saat ini Satgas PKH belum memberikan informasi mengenai nominal denda. Dengan demikian, informasi yang menyebut perusahaan itu dikenakan denda triliunan rupiah lalu merosot menjadi miliaran rupiah dinilai tidak benar.

“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara Satgas,” kata Barita.

Ia juga menyebut Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, dan scientific, serta sesuai dengan mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.

“Secara berkala Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran denda, termasuk jumlah detail serta identitas perusahaan,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |