REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana haru menyelimuti Ruang Sagara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (17/3/2026), saat santunan diserahkan kepada ahli waris korban tragedi longsor di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Ahad (8/3/2026) tersebut merenggut tujuh nyawa dan melukai tujuh lainnya, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Tragedi tersebut sekaligus menjadi pengingat akan risiko besar yang dihadapi para pekerja di sektor pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendaftarkan ribuan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja. Asep menyebutkan jumlah PJLP di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup mencapai lebih dari 12.000 orang yang seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta aktif. “Seluruh PJLP kami di Dinas Lingkungan Hidup sudah tercover dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Asep.
Asep menambahkan selain PJLP, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga telah menjangkau sekitar 4.000 pemulung di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah. Asep menjelaskan keberadaan pemulung turut berkontribusi dalam mengurangi beban sampah di ibu kota sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai. “Lebih dari separuh pemulung di Bantargebang sudah terdaftar dan kami terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ini,” ujar Asep.
Asep menilai manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru benar-benar dirasakan ketika terjadi musibah seperti longsor yang menimpa para pekerja di Bantargebang. Asep menjelaskan santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. “Kami tidak mengharapkan musibah terjadi, tetapi melalui program ini para pekerja memiliki rasa aman karena ada perlindungan ketika risiko datang,” ujar Asep.
Dalam kesempatan tersebut, santunan diserahkan kepada tiga ahli waris korban, yakni keluarga Irwan Supriatin, Hardi Yanto, dan Suminih. Irwan dan Hardi yang merupakan pengemudi truk sampah masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp391,9 juta serta manfaat beasiswa untuk anak, sementara Suminih sebagai pekerja informal menerima santunan sebesar Rp171,3 juta. Ketiganya merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Grogol dan Jakarta Buaran, Menurut Asep, santunan tersebut membuktikan besarnya manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang menimpa di tempat kerja.
Asep menegaskan Pemda DKI akan terus meningkatkan upaya perlindungan bagi pekerja di sektor pengelolaan sampah, termasuk melalui mitigasi risiko bencana di TPST Bantargebang. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi pekerja sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asep.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Muhammad Ramdhoni pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau pekerja informal di sekitar kawasan Bantargebang. Dony menyampaikan bahwa ekosistem pekerja di sekitar TPST, termasuk pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi dan perlu dilindungi. “Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja,” ujar Dony.
.png)
2 hours ago
1
















































