RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM
Tingkatkan Kapasitas Usaha, OJK Susun Aturan soal Pembiayaan ke UMKM (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun RPOJK tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
"RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis Senin (27/1/2025).
Dia melanjutkan, penyusunan RPOJK UMKM bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB. Dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
"Selanjutnya bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerjasama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM," tuturnya.
Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu dalam rangka mendukung program realisasi 3 juta rumah, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk membahas mengenai isu dan concern dalam implementasi penyaluran kredit dimaksud kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam hal ini pemberian kredit kepada MBR didasarkan pada prinsip manajemen risiko yang memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian dalam masing-masing bank, sehingga tidak hanya didasarkan pada kualitas fasilitas kredit pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Selanjutnya OJK juga akan melakukan penegasan mengenai perlakuan prudensial yang dapat mendukung program dimaksud antara lain mengenai potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang, penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran, serta telah dihapusnya larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Selanjutnya dalam perkembangannya, lanjut dia, Pemerintah bersama OJK dan Regulator lainnya akan senantiasa memonitor indikator perekonomian.
"Hal ini dilakukan agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan ataupun stimulus yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga " kata Dian.
(kunthi fahmar sandy)