Tiga Mantan Direksi ASDP Terjerat Korupsi, Begini Konstruksi Kasus Akuisisi Perusahaan Versi KPK

2 months ago 31

Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 

Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 

Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.

Selain tiga mantan Direksi PT ASDP, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yakni Adjie. 

Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH) 

Kasus perkara ini dimulai pada 2014 di mana Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP. Hanya saja, saati itu sebagai Dewan Direksi, Dewan Komisaris hingga Direksi PT ASDP tidak menyetujui penawaran Adjie. 

Alasannya, PT ASDP menilai kapal-kapal yang dimiliki PT JN merupakan kapal berumur bahkan dalam segi ekonomis sudah tidak layak untuk diakusisi. Apalagi saat itu PT ASDP menetapkan rencana jangka panjang (RJP) untuk memfokuskan diri meningkatkan pelayanan atau kualitas pelayanan. 

Pada tahun 2017, PT ASDP melakukan pergantian Direktur Utama yang saat itu menunjuk Ira Puspadewi. Mengetahui pergantian itu, Adjie pun kembali menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP pada awal tahun 2018. 

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |