Home > Fiqih Thursday, 27 Nov 2025, 09:24 WIB
Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.
Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.
SAJADA.ID — Dalam istinbath hukum Islam, ulama menggunakan metodologi yang sangat teliti untuk menemukan maksud syariat dalam setiap nash. Salah satu kerangka terpenting adalah tiga konsep tentang manâṭ al-ḥukm: tanqîḥ al-manâṭ, takhrîj al-manâṭ, dan taḥqîq al-manâṭ.
Ketiga istilah ini menentukan bagaimana suatu hukum ditetapkan dan diterapkan dalam berbagai situasi baru. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.
Apa itu Manâṭh: Apa Sebab Suatu Hukum?
Manâṭh berarti ‘illat — alasan yang membuat hukum itu ditetapkan.
Contohnya, pada keharaman khamar, beberapa sifat bisa muncul bersamaan: cair, berbau khas, berasa kuat, dan dapat memabukkan. Butuh penelitian untuk menentukan mana yang sebenarnya menjadi sebab hukumnya.
Inilah yang menjadi ruang kerja tiga konsep ushul fikih tersebut.
1. Tanqîḥ al-Manâth Menyaring Sebab Hukum dari Unsur-Unsur yang Melingkupinya
Tanqîḥ al-manath (تنقيح المناط) adalah proses menyaring, memurnikan, dan menetapkan ‘illat dari berbagai sifat yang menyertai suatu objek hukum.
Contoh: Khamar dan Penyaringan Sifat-Sifatnya
Ketika para ulama meneliti khamar, mereka melihat banyak sifat melekat padanya:
- Cair
- Memiliki bau khas
- Memiliki rasa tertentu
- Dapat memabukkan
- Biasanya berasal dari peragian anggur atau biji-bijian
Namun tidak semua sifat tersebut bisa dijadikan ‘illat hukum. Maka dilakukanlah tanqîḥ — proses memilah mana yang relevan dan mana yang tidak.
Mengapa sifat-sifat selain “memabukkan” tidak menjadi ‘illat?
Cair → Tidak semua yang cair haram (contoh: air, susu).
Ada bau → Banyak benda berbau kuat tetapi halal (kopi, rempah).
Ada rasa → Kopi pahit, teh pekat, jamu herbal — semuanya terasa kuat namun tidak haram.
Fermentasi → Banyak makanan hasil fermentasi tetap halal.
Semua sifat ini ditinggalkan, karena tidak berpengaruh langsung pada keharaman.
Maka hasil penyaringannya adalah:
‘Illat khamar bukan cairannya, bukan rasanya, bukan baunya — tetapi unsur “memabukkan”.
Inilah puncak tanqîḥ al-manâṭ: menetapkan bahwa unsur memabukkan adalah satu-satunya sebab yang relevan dengan larangan syariat.
Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info
.png)
1 hour ago
1















































