Tiga Konsep Penerapan Hukum Islam Berdasarkan Kajian Ushul Fiqh

1 hour ago 1

Home > Fiqih Thursday, 27 Nov 2025, 09:24 WIB

Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.

Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.


SAJADA.ID — Dalam istinbath hukum Islam, ulama menggunakan metodologi yang sangat teliti untuk menemukan maksud syariat dalam setiap nash. Salah satu kerangka terpenting adalah tiga konsep tentang manâṭ al-ḥukm: tanqîḥ al-manâṭ, takh­rîj al-manâṭ, dan taḥqîq al-manâṭ.

Ketiga istilah ini menentukan bagaimana suatu hukum ditetapkan dan diterapkan dalam berbagai situasi baru. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.

Apa itu Manâṭh: Apa Sebab Suatu Hukum?

Manâṭh berarti ‘illat — alasan yang membuat hukum itu ditetapkan.

Contohnya, pada keharaman khamar, beberapa sifat bisa muncul bersamaan: cair, berbau khas, berasa kuat, dan dapat memabukkan. Butuh penelitian untuk menentukan mana yang sebenarnya menjadi sebab hukumnya.
Inilah yang menjadi ruang kerja tiga konsep ushul fikih tersebut.

1. Tanqîḥ al-Manâth Menyaring Sebab Hukum dari Unsur-Unsur yang Melingkupinya

Tanqîḥ al-manath (تنقيح المناط) adalah proses menyaring, memurnikan, dan menetapkan ‘illat dari berbagai sifat yang menyertai suatu objek hukum.

Contoh: Khamar dan Penyaringan Sifat-Sifatnya

Ketika para ulama meneliti khamar, mereka melihat banyak sifat melekat padanya:

- Cair

- Memiliki bau khas

- Memiliki rasa tertentu

- Dapat memabukkan

- Biasanya berasal dari peragian anggur atau biji-bijian

Namun tidak semua sifat tersebut bisa dijadikan ‘illat hukum. Maka dilakukanlah tanqîḥ — proses memilah mana yang relevan dan mana yang tidak.

Mengapa sifat-sifat selain “memabukkan” tidak menjadi ‘illat?

Cair → Tidak semua yang cair haram (contoh: air, susu).

Ada bau → Banyak benda berbau kuat tetapi halal (kopi, rempah).

Ada rasa → Kopi pahit, teh pekat, jamu herbal — semuanya terasa kuat namun tidak haram.

Fermentasi → Banyak makanan hasil fermentasi tetap halal.

Semua sifat ini ditinggalkan, karena tidak berpengaruh langsung pada keharaman.

Maka hasil penyaringannya adalah:
‘Illat khamar bukan cairannya, bukan rasanya, bukan baunya — tetapi unsur “memabukkan”.
Inilah puncak tanqîḥ al-manâṭ: menetapkan bahwa unsur memabukkan adalah satu-satunya sebab yang relevan dengan larangan syariat.

Image

SAJADA.ID

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |