REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KH Yahya Cholil Staquf menegaskan, dirinya tetap menjabat sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 pada Rabu (26/11/2025) yang memuat keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.
Sosok yang akrab disapa Gus Yahya itu mengatakan, pencopotan dirinya dari kursi ketua umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yakni muktamar atau muktamar luar biasa.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai, proses pengambilan keputusan dalam rapat harian syuriah yang berujung pada surat pemberhentian tersebut tidak berdasar. Menurutnya, prosedur yang ditempuh tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangan.
“Proses rapat harian syuriah itu, pertama, tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ucapnya.
Gus Yahya menegaskan, rapat harian syuriah tidak berotoritas untuk memberhentikan siapa pun dalam kepengurusan PBNU, apalagi seorang ketum sebagai mandataris muktamar. Bahkan, lanjut dia, keputusan untuk memberhentikan dirinya telah melampaui wewenang rapat harian syuriah.
“Dan tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU ini yang mempunyai wewenang tidak terbatas. Tidak ada. Setiap orang, setiap jabatan, ini tugas dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi. Jadi, tidak bisa sembarangan,” papar Gus Yahya.
Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus ketua umum terhitung mulai 26 November 2025.
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
.png)
1 hour ago
1














































