Taylor Swift Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Merek Dagang

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi pop kenamaan, Taylor Swift, digugat atas dugaan pelanggaran merek dagang terkait album terbarunya "The Life of a Showgirl". Gugatan tersebut diajukan oleh Maren Wade di pengadilan federal Amerika Serikat di California.

Dalam dokumen gugatan, Wade menilai konsep dan branding album Swift terlalu mirip dengan karya miliknya, "Confessions of a Showgirl". Ini merupakan kolom yang ditulis Wade tentang kehidupan di balik panggung di Las Vegas sejak 2014 di Las Vegas Weekly. Karya tersebut kemudian berkembang menjadi pertunjukan langsung yang dibawanya dalam tur nasional.

"Kedua karya tersebut memiliki struktur yang sama, frasa utama yang sama, dan kesan komersial keseluruhan yang serupa. Selain itu, keduanya menyasar pasar yang tumpang tindih dan konsumen yang sama," demikian bunyi gugatan tersebut dilansir dari CBC, Senin (6/4/2026).

Wade yang dalam gugatan menggunakan nama hukumnya Maren Flagg, digambarkan sebagai penyanyi, penulis lagu, komedian, dan penulis. la juga memiliki merek "Showgirl" yang mencakup pertunjukan, karya tulis, serta media digital.

Album "The Life of a Showgirl" merupakan album studio ke-12 Swift yang dirilis pada Oktober dan berhasil terjual sebanyak 4 juta copy pada pekan pertama. Sampul album tersebut menampilkan Swift dalam balutan kostum kabaret Las Vegas, terendam air, dengan skema warna oranye dan hijau mint.

Sehari setelah gugatan diajukan, Swift merilis video musik terbaru untuk lagu Elizabeth Taylor, yang menampilkan cuplikan arsip aktris Hollywood yang meninggal dunia pada 2011.

Dalam gugatan itu, Wade menuding terjadi textbook reverse confusion yakni kondisi ketika dominasi komersial pihak yang lebih besar membuat publik mengira karya asli sebagai tiruan. la menilai apa yang telah dibangunnya selama 12 tahun terancam tertutupi dalam hitungan pekan oleh kekuatan pasar Swift.

Meski demikian, Wade sebelumnya sempat menunjukkan dukungan terhadap penggunaan tema showgirl oleh Swift. la diketahui mengunggah konten Instagram yang menggunakan musik Swift, tagar terkait album, serta skema warna serupa.

Namun, aktivitas media sosialnya dilaporkan telah berhenti dalam beberapa bulan terakhir. Selain Swift, gugatan ini juga mencantumkan perusahaan pengelola merek dagangnya, label rekaman, serta divisi merchandise sebagai pihak tergugat.

Pihak penggugat menyebut tim Swift seharusya mengetahui keberadaan merek Confessions of a Showgirl. Hal ini merujuk pada keputusan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) yang sebelumnya menolak pendaftaran merek "Life of a Showgirl" karena potensi kebingungan dengan merek yang telah ada.

"Oleh karena itu, para tergugat telah diberi tahu bahwa penamaan yang mereka pilih kemungkinan akan membingungkan dengan merek yang sudah dimiliki oleh orang lain. Mereka tetap menggunakannya," kata gugatan tersebut.

Penggugat juga menuntut pengadilan untuk mengeluarkan perintah permanen yang melarang penggunaan nama dan citra "The Life of a Showgirl", serta meminta ganti rugi finansial termasuk keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut. Besaran ganti rugi akan ditentukan dalam persidangan.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan Taylor Swift belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |