Berikut tata cara dan hukum menggunakan jasa aqiqah.??????? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Tradisi ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, biasanya kambing atau domba, kemudian dagingnya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
Seiring perkembangan zaman, banyak orang tua memilih menggunakan jasa layanan aqiqah untuk memudahkan pelaksanaannya. Artikel ini akan mengupas bagaimana tata cara dan hukum menggunakan jasa aqiqah?
1. Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
1.1 Waktu Pelaksanaan
Aqiqah dianjurkan untuk dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama." (HR. Abu Dawud No. 2838, Tirmidzi No. 1522, dan Ibnu Majah No. 3165).
1.2 Jenis dan Jumlah Hewan
Menurut hadits Rasulullah SAW, jumlah hewan aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan perempuan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Dawud No. 2842 dan Tirmidzi No. 1516).
Hewan yang digunakan untuk aqiqah harus sehat dan bebas dari cacat, sebagaimana ketentuan dalam kurban.
1.3 Pembagian Daging
Daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain. Pembagian ini dapat dilakukan kepada keluarga, tetangga, serta fakir miskin. Sunnahnya, orang tua dan keluarga juga dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging tersebut.
1.4 Mencukur Rambut dan Memberi Nama
Pada hari aqiqah, bayi disunnahkan untuk dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Setelah mencukur rambut, dianjurkan untuk bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud No. 2838).