TASPEN Serahkan Santunan Manfaat Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas

9 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) bersama Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara menyerahkan santunan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 214.299.600 kepada Netty, ahli waris dari almarhum Aditya Waskita Jauhari, di kediamannya di Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).

Penyerahan manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hak kepada almarhum, ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang gugur saat menjalankan tugas pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Branch Manager TASPEN Medan, Toni Eko Sucahyo bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Haposan U.P. Simanungkalit. Adapun total manfaat yang diterima oleh ahli waris terdiri dari manfaat THT sebesar Rp 61.469.600 dan manfaat JKK sebesar Rp 152.830.000.

Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Almarhum Aditya Waskita Jauhari. Duka cita juga disampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Kepegawaian Negara atas sinergi dan kolaborasi yang sangat baik dalam mempercepat proses kelengkapan administrasi. Seluruh hak almarhumah kami proses secara proaktif dan transparan melalui sistem digital agar manfaatnya bisa segera diterima oleh ahli waris sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi serta pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara," ujar Henra.

TASPEN gerak cepat dalam memberikan perlindungan bagi ASN yang gugur saat bertugas pasca peristiwa yang menimpa almarhum pada tanggal 7 Juli 2026 dini hari. Total manfaat yang diterima oleh ahli waris Aditya Waskita Jauhari merupakan hasil perhitungan akuntabel dari manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, dan Biaya Pemakaman.

Penyaluran yang dilakukan secara kilat ini merupakan bentuk kehadiran TASPEN dalam memberikan perlindungan nyata demi mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN serta keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.

Di wilayah kerja TASPEN Medan, tercatat pada semester I tahun 2026 telah menyalurkan manfaat program THT sebesar Rp 21.751.275.000 untuk 297 klaim, manfaat JKK sebesar Rp 2.550.481.165 untuk 259 klaim, dan manfaat JKM sebesar Rp14.405.585.100 untuk 321  klaim. Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program THT sebesar Rp6.640.003.150.723 untuk 161.471 klaim serta program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |