Tarik-Ulur Pajak Kendaraan Listrik, Pengamat: Semua Jadi Bingung

5 hours ago 3

Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyoroti kebijakan plin-plan pemerintah terkait electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Trubus menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengambil tarif pajak.

"Tapi kan ini juga bertentangan dengan kebijakan nasional sebelumnya bahwa pajak EV ini nol persen. Sekarang seolah-olah diberikan ruang kepada daerah untuk mengambil pajak dan itu sudah dilakukan di Jawa Barat," ujar Trubus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Trubus menilai aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini membingungkan lantaran tidak ada kejelasan mengenai persentase ambang batas. Kemudian, lanjut dia, pemerintah kembali membuat bingung masyarakat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Publik kan jadi bertanya-tanya, termasuk di dalamnya ada para pelaku usaha dan investor," ucap Trubus.

Dalam SE tersebut, lanjut Trubus, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Trubus menyebut SE tersebut mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Sebenarnya pemerintah itu maunya bagaimana? Artinya di situ pemerintah tidak punya satu perencanaan yang matang terhadap mobil listrik ini, artinya EV yang disampaikan presiden itu sebenarnya seperti apa," sambung Trubus.

Trubus mempertanyakan sikap Mendagri yang lebih vokal dalam menyampaikan kebijakan pajak kendaraan fiskal. Trubus menyebut seharusnya pengumuman kebijakan pajak kendaraan listrik diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harusnya Kemenkeu, DJP kan di Kemenkeu. Saya nggak tahu ini egosektoral antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sesungguhnya kan aturan itu mengeluarkan Kementerian Keuangan," ucap Trubus.

Trubus menduga Kemendagri ingin meredam gejolak daerah imbas dari penurunan dana transfer ke daerah (TKD). Trubus mengatakan Kemendagri berupaya membantu daerah dalam mendapatkan sokongan dana dari instrumen lain dalam menopang pembangunan.

"Mereka membuat aturan yang seolah-olah supaya tidak ditekan pada daerah karena selama ini kan ada dampak dari TKD," kata Trubus.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |