Minuman Kekinian Mayoritas Tinggi Gula, Penerapan Nutri Level Dinilai Menantang

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, dinilai berpotensi menghadapi berbagai tantangan jika tidak disertai edukasi dan strategi pendukung yang kuat. Hal ini disampaikan oleh pakar teknologi pangan IPB University, Prof Nuri Andarwulan.

Dalam penelitiannya, Prof Nuri menemukan bahwa mayoritas minuman siap saji yang beredar memiliki kandungan gula tinggi. Dari 100 sampel minuman siap saji di restoran dan kafe wilayah Jakarta dan Bogor (mulai dari minuman kopi, teh, bubble tea, hingga cokelat) hanya tiga minuman yang memiliki kadar gula rendah dan memenuhi kriteria kategori A hingga B.

Sebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi, setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji. Temuan ini menunjukkan bahwa jika Nutri Level diterapkan secara luas, mayoritas produk berpotensi mendapat label C dan D.

"Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah). Hal ini tentu menjadi konsekuensi besar bagi pelaku usaha," kata Prof Nuri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/4/2026).

la menilai industri berpotensi menolak kebijakan tersebut jika dianggap tidak realistis. Oleh karena itu, pemerintah disarankan melibatkan pelaku usaha dalam program reformulasi produk untuk menurunkan kadar gula secara bertahap.

"Reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan dan melibatkan pelaku usaha," kata dia.

Tantangan lain adalah potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif. "Penggunaan pemanis buatan bisa menjadi jalan pintas, meskipun tidak serta-merta menghasilkan kategori terbaik dalam sistem Nutri Level," tambahnya.

Dari sisi regulasi, Prof Nuri menekankan pentingnya harmonisasi antar lembaga. Saat ini, pengawasan minuman kemasan berada di bawah BPOM, sedangkan produk di kafe dan restoran menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Ketidaksinkronan aturan dinilai dapat menimbulkan celah dalam implementasi kebijakan.

Sementara itu, tantangan dari sisi konsumen terletak pada pemahaman dan penerimaan terhadap label. Jika sebagian besar produk berlabel C dan D, konsumen berpotensi mengabaikan informasi tersebut atau mengalami kebingungan.

"Tanpa edukasi yang masif, label berpotensi tidak memberikan dampak nyata," kata dia.

la menegaskan bahwa pelabelan harus berjalan bersama strategi lain seperti edukasi konsumen, reformulasi pangan, program intervensi gizi, dan kebijakan fiskal. Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada.

"Karena pada akhirnya tujuan dari kebijakan ini adalah kesehatan masyarakat," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |