Tante penyiksa bocah hingga patah kaki ditahan polisi (Foto : Istimewa)
NIAS SELATAN - Tante dari bocah yang menjadi korban penyiksaan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Polres Nias Selatan. Tante berinisial D tersebut diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Iya, tersangka D (tantenya korban) sudah ditahan," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dikonfirmasi Okezone, Kamis (30/1/2025).
D diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap keponakannya umur 10 tahun tersebut berdasarkan hasil visum dan keterangan dari korban. Maski baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, Ferry menyebut pihak masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan para terlapor lainnya.
"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," tuturnya.
8 Orang Sudah Diperiksa
Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.
Seperti diketahui, kisah pilu bocah tersebut mencuat usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025 dan viral. Tak menunggu lama kemudian, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut dibawa berawat ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya