Taiwan Bantah Tegas Intepretasi Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dalam Pernyataan Bersama Indonesia-Tiongkok

1 month ago 39

Taiwan Bantah Tegas Intepretasi Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dalam Pernyataan Bersama Indonesia-Tiongkok

Ilustrasi.

JAKARTA – Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO), yang merupakan perwakilan Taiwan di Indonesia menyampaikan bantahan tegas atas kesalahan interpretasi terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dalam Pernyataan Bersama Indonesia-Tiongkok. Bantahan ini berkaitan dengan status Taiwan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan bersama dengan Tiongkok, yang bertajuk “Joint Statement Between the People’s Republic of China and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the China-Indonesia Community with a Shared Future”. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa “Indonesia menegaskan kembali komitmen yang konsisten terhadap Prinsip Satu Tiongkok dalam Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dan mengakui bahwa Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (PRC) adalah satu-satunya pemerintahan sah yang mewakili seluruh Tiongkok dan Taiwan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Tiongkok”.

TETO menyampaikan protes keras terhadap apa yang disebutnya sebagai kekeliruan dalam pernyataan tersebut.

Dalam artikel yang diterima media, perwakilan TETO, John Chen menegaskan bahwa Republik Tiongkok, nama resmi Taiwam, adalah negara yang berdaulat dan mandiri, didirikan pada 1912 dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok (PRC) yang didirikan pada 1949.

“Hanya pemerintah Taiwan yang dipilih secara demokratis dapat mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan secara internasional. Republik Rakyat Tiongkok (PRC) tidak pernah memerintah Taiwan dan Taiwan jelas bukan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Hal ini merupakan status quo Selat Taiwan saat ini dan pernyataan apapun yang mendistorsi status kedaulatan Taiwan tidak dapat mengubah fakta objektif yang diakui secara internasional,” demikian ditegaskan John.

John mengatakan bahwa Resolusi 2758 yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1971 hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB dan tidak pernah menyebutkan bahwa Taiwan adalah bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Teks lengkap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai berikut:

Resolusi 2758 Majelis Umum PBB.

Resolusi tersebut tidak menyebutkan Taiwan dalam keseluruhan teks dan juga tidak mengakui Taiwan sebagai bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Resolusi tersebut hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB. Tiongkok secara sepihak menggunakan kesalahan tafsir terhadap Resolusi 2758

Majelis Umum PBB sebagai “Prinsip Satu Tiongkok” dan dengan keliru mengklaim bahwa resolusi tersebut telah secara politik, hukum dan prosedur, menyelesaikan masalah perwakilan Taiwan di PBB yang termasuk bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC), di mana hal tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta sejarah.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |