Syarat Daftar KIP Kuliah di SNBP, SNBT dan Mandiri 2025

3 months ago 46

Syarat Daftar KIP Kuliah di SNBP, SNBT dan Mandiri 2025

Syarat Daftar KIP Kuliah di SNBP, SNBT dan Mandiri 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA - Syarat daftar KIP Kuliah di SNBP, SNBT dan Mandiri 2025. Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terbuka untuk seluruh siswa di Indonesia yang terbatas dalam ekonomi untuk semua jalur seleksi perguruan tinggi PTN dan PTS.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah akan memberikan bantuan biaya kuliah, bantuan biaya hidup, dan bantuan kebutuhan pendidikan lainnya.

Program ini dan berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi mulai dari SNBP, SNBT, SNMPN, SBMPN, hingga Seleksi Mandiri PTN dan PTS.

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2025 yang dikutip dari persyaratan tahun lalu:

1. Syarat Daftar KIP Kuliah

- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

- Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi mulai dari SNBP, SNBT, SNMPN, SBMPN, hingga Seleksi Mandiri PTN dan PTS.

- Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah

2. Kondisi keterbatasan ekonomi siswa dibuktikan 

- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Mahasiswa dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yakni:

a. Mahasiswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Mahasiswa pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.

d. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menunjukkan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Informasi lebih rinci mengenai besaran biaya hidup yang ditanggung oleh program KIP Kuliah dapat diakses secara langsung melalui laman resmi mereka. Silakan kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai alokasi dana, ketentuan penerima manfaat, serta berbagai panduan terkait proses pendaftaran dan pelaksanaan program KIP Kuliah.

Nabillah Syidah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |