Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |18:53 WIB
Ilustrasi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima Mahasiswa sebagai tersangka perusakan demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Wakapolpres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan peran dari masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Pertama AIK (21), merupakan pihak yang diduga melakukan pembakaran ban. Saat menyiramkan cairan yang diduga bensin, ia menuangkan dengan sembarangan sehingga membahayakan orang lain.
"Pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan, sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa," kata Danny saat konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Untuk tersangka JK (22), Danny menyebutkan, pihak yang melakukan vandalisme terhadap Gerbang Pancasila. "Tulisan-tulisan sifatnya provokatif," ujarnya.
Kemudian SS alias M (19), dia melakukan pelemparan batu dengan ukuran besar ke Gerbang Pancasila. Ia juga melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya