Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya?

5 hours ago 1

Memahami apa itu hibah dari rukun, jenis, dan dasar hukumnya sangat penting untuk dicermati.

Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya? (Foto: Apa Itu Hibah)

Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya? (Foto: Apa Itu Hibah)

IDXChannel - Memahami apa itu hibah dari rukun, jenis, dan dasar hukumnya sangat penting untuk dicermati. Sebab, hibah ini menjadi pemberian yang dilakukan dengan niat ikhlas dan tanpa mengharapkan pengembalian atau balasan. 

Apa Itu Hibah 

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang (hibah) kepada pihak lain (hadiyah) tanpa imbalan atau balas jasa, baik itu berupa barang maupun uang, yang diberikan dengan sukarela dan tanpa paksaan. Hibah umumnya bertujuan untuk memberi manfaat kepada penerima hibah.

Rukun Hibah

Dalam hukum Islam, hibah memiliki rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Pemberi Hibah (Al-Wahib): Orang yang memberikan hibah.

2. Penerima Hibah (Al-Mahjub): Orang yang menerima hibah.

3. Obyek Hibah (Mahl al-Hibah): Barang atau harta yang diberikan sebagai hibah.

4. Iradah (Keinginan yang Ikhlas): Pemberian hibah dilakukan dengan ikhlas tanpa ada paksaan atau perasaan terpaksa.

5. Pernyataan Hibah: Bisa berupa lisan atau perbuatan yang menunjukkan pemberian hibah, seperti penyerahan langsung kepada penerima hibah.

Jenis Hibah

Berdasarkan jenisnya, hibah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Hibah Tunai: Hibah yang diberikan dalam bentuk uang atau sejenisnya.

2. Hibah Barang: Hibah yang diberikan berupa barang, seperti rumah, tanah, atau benda lainnya.

3. Hibah dengan Syarat: Hibah yang diberikan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima hibah.

4. Hibah Tidak Bersyarat: Hibah yang diberikan tanpa ada syarat atau ketentuan khusus.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |