Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |14:25 WIB

Kejagung RI (foto: Okezone)
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan bahwa strategi ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Suparji menjelaskan, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hal baru. Ia menyebut hakim sebelumnya pernah mengabulkan tuntutan serupa dalam sejumlah perkara korupsi.
"Ada landasan normatifnya (undang-undang) sehingga layak untuk dimasukkan sebagai kerugian negara," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, dalam perspektif hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
Secara sosiologis, ia menilai langkah ini merupakan mekanisme asset recovery yang efektif. Jika penegak hukum hanya berfokus pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian aset hasil korupsi tidak akan optimal.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1

















































