JAKARTA - Agar tak terkendala mengakses layanan kesehatan kapan pun diperlukan, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk menjaga status kepesertaannya agar selalu aktif.
Namun apabila ternyata status kepesertaan JKN-nya terlanjur sudah tidak aktif, maka ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mudah supaya peserta JKN yang bersangkutan bisa kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatan.
“Ada berbagai penyebab status kepesertaan JKN menjadi non aktif. Misalnya, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, lupa bayar iuran atau menunggak karena kondisi finansial, akhirnya jadi non aktif," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Rabu (18/12).
Contoh lainnya, lanjutnya, ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dianggap sudah mampu, akhirnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Rizzky menjelaskan, bagi peserta JKN segmen PBPU yang non aktif karena menunggak, maka bisa membayar tunggakan iurannya sekaligus atau dengan cara dicicil sesuai kemampuan finansial melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Peserta bisa mendaftar Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika tunggakan sudah lunas dibayarkan, peserta akan kembali bisa mengakses layanan kesehatan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila peserta non aktif tersebut merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), maka bisa saja alasan ia dinonaktifkan karena di-PHK tanpa manfaat jaminan, merupakan anak dari PPU yang sudah berusia 25 tahun ke atas, bercerai secara sah dengan pasangannya, pindah domisili ke luar negeri, dan sebagainya.
“Cara untuk mengaktifkannya kembali bisa dilakukan dengan mengirim chat ke kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165. Kemudian pilih ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, masukkan data dan unggah dokumen yang diperlukan, lalu petugas kami akan membantu memprosesnya,” kata Rizzky.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang sudah tidak masuk ke dalam peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat (PBI JK) atau pemerintah daerah (PBPU Pemda), maka bisa mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta segmen PBPU/mandiri atau yang ditanggung oleh pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah/PPU).
“Sebagai informasi, ada lebih dari 50 juta peserta JKN yang berstatus non aktif, didominasi oleh peserta yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI, PBPU Pemda, dan PPU," ucap Rizzky.
"Mereka berjumlah 42 juta dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jadi tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan jika ada lebih dari 50 juta tidak aktif karena menunggak iuran,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa 42 juta peserta non aktif tanpa tunggakan iuran tersebut, berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), penduduk yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas III tanggungan pemerintah daerah (PBPU Pemda), segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, dan lainnya.
Alasan dinonaktifkannya pun bermacam-macam, tergantung masing-masing jenis segmen kepesertaannya dan luar kendali BPJS Kesehatan.
Sementara, yang non aktif akibat menunggak iuran pun jumlahnya tidak besar, hanya sekitar 5 persen dari total peserta JKN sebanyak 277,9 juta peserta. Untuk mengatasi peserta JKN yang berstatus non aktif akibat memiliki tunggakan iuran, ada sejumlah upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Mulai dengan menghadirkan Program REHAB untuk meringankan pembayaran tunggakan iuran dengan cara dicicil, membuka layanan autodebit untuk menghindari lupa membayar iuran tiap bulan, mengoptimalkan SMS/Whatsapp blast sebagai reminder pembayaran iuran, memperkuat fungsi penagihan iuran lewat telekolekting, Kader JKN, hingga memperluas kanal pembayaran iuran hingga lebih dari 960 ribu kanal pembayaran.
“Selain willingness to pay, ada faktor lain juga harus diperhatikan, seperti kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar iuran JKN (ability to pay)," kata Rizzky.
"Jika secara finansial seseorang tidak lagi mampu membayar iuran, maka ia bisa diusulkan menjadi peserta JKN yang didaftarkan dan dibiayai pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan donatur atau filantropi, baik perorangan, kelompok, badan usaha, maupun organisasi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk berpartisipasi dalam Program Donasi JKN untuk mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu namun belum terdaftar sebagai peserta JKN, serta membayari iuran peserta JKN yang menunggak.
Selain itu, BPJS Kesehatan pun telah menginisiasi pendaftaran peserta PBPU dan BP melalui skema sharing iuran dengan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan juga mengharap komitmen seluruh ekosistem JKN untuk bersama-sama mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, yang salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa kepesertaan PBI JK adalah 113 juta pada tahun 2024.
Saat ini masih di angka 96,8 juta jiwa. Ia berharap, pemerintahan baru dapat merealisasikan target 113 juta peserta PBI tersebut, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Wul.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari