Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Respons Jubir Kementerian BUMN

4 hours ago 1

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). 

 MNC Media)

Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Respons Jubir Kementerian BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). 

Kasus tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Direktur Utama Subholding Pertamina sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen Pertamina, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh ihwal kasus dugaan korupsi yang dimaksudkan. 

“Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi,” ujar Putri Violla saat ditemui wartawan di gedung Kementerian BUMN, Selasa (25/2/2025).

Kendati begitu, Putri memastikan bakal merilis informasi lebih detail setelah tahapan-tahapan koordinasi sudah dilakukan sepenuhnya. 

“Nanti teman-teman kalau andaikata memang sudah ada informasi terbaru kita akan sampaikan ke teman-teman, sejauh ini seperti itu,” kata dia.

Kejagung sebelumnya mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin kemarin. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Pihaknya pun masih menunggu audit BPK.

“Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Dia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik ​​telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik ​​Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE.

Bukti-bukti tersebut di dalamnya juga dilakukan pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi, yang mana alat bukti tersebut saling mendukung hingga ditetapkan oleh para tersangka.

“Terhadap tersangka ini ada 7, ini ada 5 tersangka atau 6 sudah diperiksa sebelumnya sebagai Saksi. Kemudian ada satu hari baru ini dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, malam ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN,” katanya.

Sementara itu, memikirkannya juga akan mendalami tentang berapa jumlah aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Ke depan, Kejagung akan menyampaikan perkembangan selanjutnya dalam kasus tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |