Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjol 2025 atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Simak Aturan Baru Pinjol 2025, Bunga, Batas Usia, hingga Minimal Penghasilan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjol 2025 atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai upaya untuk mitigasi risiko jebakan utang. Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Lantas, apa saja aturan baru pinjol 2025? Simak rincian lengkapnya sebagai berikut.
Aturan Baru Pinjol 2025
Dilansir dari keterangan resminya, OJK senantiasa melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI. Adapun beberapa aturan baru pinjol 2025 antara lain sebagai berikut.
1. Batas Usia dan Gaji Minimal
Batas usia minimum baik bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Adapun minimal penghasilan yang harus dimiliki penerima dana adalah Rp3.000.000 per bulan.
2. Pemberi Dana
Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut.
- Lembaga jasa keuangan;
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
- Orang perseorangan luar negeri (non residen);
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
- Organisasi multilateral.
Sementara itu, pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
3. Nominal Outstanding Pendanaan
Nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
4. Upaya Mitigasi Risiko
Penyelenggara LPBBTI juga diharuskan melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
5. Batas Maksimal Bunga Pinjaman
Di sektor konsumtif, batas maksimal bunga pinjaman terbaru adalah 0,2 persen atau turun dari yang sebelumnya sebesar 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimal bunganya tetap 0,3 persen.
Adapun di sektor produktif, batas maksimal bunga pinjamannya naik menjadi 0,275 persen dari yang sebelumnya sebesar 0,1 persen. Ketentuan ini diterapkan untuk pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan Sedangkan bunga pinjaman produktif untuk tenor lebih dari enam bulan masih tetap yakni 0,1 persen.
Itulah beberapa aturan baru pinjol 2025. Salah satu pertimbangan OJK dalam mengubah aturan mengenai pinjaman berbasis fintech peer to peer (P2P) lending ini adalah karena kondisi perekonomian yang masih butuh pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI.