SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang perdana dua gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang perdana gugatan berkaitan dugaan ijazah palsu dan Wanprestasi mobil Esemka tersebut digelar secara bersamaan.
Gugatan Wanprestasi masing-masing ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo Wakil Presiden Ke-13 RI KH Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

Baca Juga
Hercules Pasang Badan soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu: Hanya Bikin Gaduh
Sedangkan dugaan ijazah palsu, menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Surat gugatan Wanprestasi sendiri diterima oleh PN Surakarta pada hari Rabu 9 April 2025, dengan no registrasi 96/PDTG/2025/PN. Sedangkan gugatan dugaan ijazah palsu diterima pada hari Senin 14 April 2025. Perkara no registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Baca Juga
Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu
Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, pelaksanaan sidang perdana dua gugatan tersebut akan digelar secara bersamaan, yakni pada Kamis 24 April 2025.
"Betul tanggal 24 April 2025. (Digelar bareng?) Iya bareng," ucap Bambang, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga
Jokowi Siap Ladeni Aufaa Luqman Pemuda 19 Tahun asal Solo terkait Gugatan Mobil Esemka
Gugatan Wanprestasi diajukan oleh Aufaa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.
Editor: Kastolani Marzuki