Siasat Licik 321 WNA Keruk Uang Rakyat Lewat Judol, Begini Kata Pengamat

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membongkar praktik judi online (judol) lintas negara yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Sebanyak 321 orang diamankan dalam operasi besar yang dinilai menjadi salah satu pengungkapan jaringan judol internasional terbesar di Indonesia.

Jaringan tersebut diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisasi dengan menyasar masyarakat Indonesia sebagai target utama. Para pelaku menggunakan puluhan situs dan domain internet untuk menjalankan aktivitas perjudian daring sekaligus menghindari pemblokiran aparat.

Pengamat kepolisian Fernando Ernesto Maraden Sitorus menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital lintas negara.

“Dana yang mengalir dari kantong rakyat Indonesia keluar negeri melalui platform ilegal ini mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan,” kata Fernando kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Fernando, praktik judi online bukan hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga memicu dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.

Ia mengatakan korban judi online mayoritas berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tergiur janji keuntungan instan. Akibatnya, banyak korban kehilangan tabungan, terlilit utang, hingga mengalami keretakan keluarga.

“Mereka kehilangan tabungan, terjerat utang, dan dalam banyak kasus kehilangan keluarga. Tindakan Polri secara langsung memutus mekanisme eksploitasi yang menargetkan kelompok paling rentan ini,” ujarnya.

Fernando menilai keberhasilan Polri membongkar jaringan tersebut merupakan implementasi nyata konsep Presisi yang selama ini digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Langkah Polri ini adalah bentuk konkret dari kecerdasan konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebuah keberpihakan yang nyata kepada rakyat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi korban,” katanya.

Dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026), aparat menangkap 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni 228 warga Vietnam, 57 warga China, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja, serta lima warga Thailand.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |