Kelompok Budidaya Udang Vaname Segara Biru, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang merupakan mitra binaan Cirebon Power, berhasil panen perdana udang vanamei dengan hasil melimpah, Kamis (9/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia berdiri sebagai raksasa kelautan dengan potensi perikanan nasional yang tak terbatas, di mana komoditas udang menjadi "emas biru" yang mendominasi panggung ekspor global. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia memiliki keunggulan komparatif untuk memenuhi permintaan pasar internasional yang kian selektif, menjadikan sektor budi daya udang sebagai pilar strategis dalam memperkuat devisa negara dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai lumbung pangan laut dunia.
Amerika Serikat sendiri merupakan pasar ekspor utama bagi udang Indonesia, dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran dolar setiap tahunnya. Sebagai salah satu pemasok udang terbesar ke Negeri Paman Sam, Indonesia bersaing ketat dengan negara-negara seperti India dan Ekuador. Potensi ini kian menggiurkan seiring dengan tingginya konsumsi udang masyarakat AS, namun pasar tersebut kini menuntut standar keberlanjutan yang sangat ketat, terutama terkait perlindungan ekosistem laut.
Guna menjaga kelancaran akses pasar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons kebijakan baru AS yang berlaku mulai awal 2026. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sejak November 2025 hingga 9 Januari 2026. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi seluruh produk udang budi daya Indonesia yang tiba di pelabuhan AS per 1 Januari 2026.
"Udang budi daya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding," ujar Ishartini dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/1/2026). Comparability finding merupakan pengakuan resmi dari otoritas AS bahwa sistem pengelolaan perikanan Indonesia telah sebanding dengan standar mereka dalam melindungi mamalia laut. Hal ini sejalan dengan program Marine Mammal Protection Act (MMPA) yang fokus pada pengurangan tangkapan sampingan (by catch) yang dapat merusak kelestarian populasi mamalia laut.
Certificate of Admissible (CoA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai syarat mutlak agar produk perikanan Indonesia, khususnya udang dan rajungan, dapat memasuki pasar Amerika Serikat mulai 1 Januari 2026. Sertifikat ini merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA), yang mewajibkan negara pengekspor menjamin bahwa proses produksi atau penangkapan hasil laut mereka tidak membahayakan populasi mamalia laut.
sumber : Antara
.png)
1 day ago
5















































