Majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila di tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.
Seperti Harvey Moeis, Vonis Banding Riza Pahlevi Jadi 20 Tahun Penjara (MNC Media)
IDXChannel - Pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis Riza pun diubah menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang bersangkutan tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," katanya.