Pemprov DKI bakal memangkas belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan lainnya hingga 50 persen dari APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Pemprov DKI Akan Pangkas Belanja Konsumsi hingga 50 Persen. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025.
"Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," kata Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Untuk penghematan angagran, Michael menyebut Pemprov DKI bakal memangkas belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan lainnya hingga 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
"Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50 persen; selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD),” tuturnya.
Michael mensimulasikan dana alokasi perjalanan dinas pada APBD 2025 mencapai Rp350 miliar dipangkas menjadi Rp175 miliar.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bakal selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin.
Belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing bakal dipotong sebesar 50 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
“Sementara itu, anggaran yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta,” kata Michael.