Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta (tengah) dalam kegiatan diskusi mengenai HAM di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang ditargetkan rampung tahun ini sebagai upaya memperkuat perlindungan hak warga negara, termasuk di ruang digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perubahan pola interaksi sosial masyarakat yang kini semakin banyak berlangsung secara daring.
Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan RUU HAM tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan agar negara tetap hadir melindungi martabat manusia di tengah perkembangan teknologi informasi.
“Pemerintah hari ini berkomitmen dan memiliki komitmen yang jelas untuk memberi penegasan bahwa negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring maupun luar jaringan. Itu secara spesifik bunyinya di undang-undang yang baru nanti,” kata Thomas dalam diskusi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai perlindungan HAM di ruang digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya risiko pelanggaran hak individu di internet. Kebebasan berekspresi, kata dia, tetap perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak orang lain.
“Karena pada akhirnya kebebasan kita itu dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujarnya.
Thomas menjelaskan RUU HAM baru saat ini masih dalam tahap uji publik dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu substansi utama yang diatur adalah penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi respons terhadap fenomena penghakiman di ruang digital, terutama ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Thomas menilai jejak digital yang terlanjur menyebar sering kali tetap melekat dan berpotensi merugikan individu meski proses hukum telah selesai.
“Apa tanggung jawab negara untuk memulihkan martabat manusia ketika seseorang ternyata tidak bersalah, sementara jejak digitalnya tetap tersebar? Itu yang ingin dijawab melalui RUU HAM baru,” kata Thomas.
Ia berharap regulasi baru tersebut dapat menghadirkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta perlindungan martabat manusia di era digital.
.png)
4 hours ago
3















































