Resmi, OJK Izinkan Bank INA (BINA) Jadi Bank Kustodian

6 hours ago 1

Bank Ina menjadi satu-satunya bank dengan modal inti kurang dari Ro6 triliun (KBMI 1) yang memiliki layanan Bank Kustodian aktif di Indonesia.

 MNC media)

Resmi, OJK Izinkan Bank INA (BINA) Jadi Bank Kustodian (foto: MNC media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) untuk dapat beroperasi sebagia bank kustodian.

Izin tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024.

Dengan adanya izin tersebut, Bank Ina dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
 
"Dengan peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian, diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya, dan industri perbankan pada umumnya," ujar Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi, dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Henry, peresmian ini patut disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, sekaligus menjadi satu-satunya bank dengan modal inti kurang dari Ro6 triliun (KBMI 1) yang memiliki layanan Bank Kustodian aktif di Indonesia.

"Dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan kustodian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, dalam kesempatan yang sama.

Menurut Samsul, pihaknya yakin bahwa dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Guna menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024 lalu.

Selain itu, Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia). 

"Kami berharap, Layanan Kustodian Bank INA dapat menjadi pilihan utama bagi para investor dan Bank INA dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy.

Tak hanya itu, Irvan berharap semoga layanan ini dapat memberikan nilai tambah bagi Bank INA sebagai lembaga keuangan terpercaya dan berdaya saing tinggi.

Bagi Bank Ina, peresmian sebagai penyedia Layanan Kustodian ini menjadi milestone dalam catatan perjalanan bisnis Perseroan, untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta berkontribusi terhadap kemajuan Pasar Modal Indonesia.

"Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam rangka memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Henry.

(taufan sukma)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |