Rapat Dengar Pendapat Umum RKUHAP bersama Komisi III DPR (foto: Okezone)
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa (22/7/2025).
Salah satu usulan mencuat dari Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), yang mendorong penambahan ketentuan penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari. Usulan ini diajukan guna mengoptimalkan sistem check and balances dalam penegakan hukum.
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menilai, bahwa waktu 14 hari yang tertuang dalam Pasal 59E Ayat (6) terlalu singkat untuk memastikan pengawasan efektif atas proses penyidikan.
"Pasal 59E ayat (6) mengatur bahwa jika penyidik menyatakan penyidikan telah cukup, tetapi jaksa berpendapat sebaliknya, maka diberikan waktu tambahan penyidikan oleh jaksa. Namun, 14 hari tidak cukup. Kami mendorong agar waktu tambahan tersebut menjadi 60 hari dan disesuaikan dengan masa penahanan dan perpanjangannya," jelas Firman saat RDPU dengan Komisi III DPR.
Firman menyebut, perlunya pengaturan tambahan dalam Pasal 59E Ayat (7) agar mekanisme tersebut dapat dioperasionalkan secara optimal.
"Tanpa keseimbangan waktu, sistem check and balance menjadi lemah," tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya