Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Terbukti Langgar Etik DPR

2 hours ago 1

 Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Terbukti Langgar Etik DPR

Sidang etik Ahmad Sahroni Cs di MKD (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus pada Senin (3/11/2025). Dalam putusannya, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik.

Meski Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik, MKD meminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur anggota MKD dalam persidangan saat membacakan putusannya, Rabu (5/11/2025).

Kemudian, terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 juga tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Sementara untuk tiga lainnya yang terbukti langgar etik dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan. Mereka yakni, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dijatuhi hukuman nonaktif selama 3–6 bulan. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |