Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Prospek Bisnis Bullion Bank Diperkirakan Makin Berkilau (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Prospek bisnis Bullion Bank diperkirakan semakin berkilau. Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia (emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Sabtu (22/2/2025). Menurut dia, pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Usaha Bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun.
"Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan
bisnis," tuturnya.
Seperti diketahui, menindaklanjuti permohonan perizinan BSI (BRIS) untuk Kegiatan Usaha Bulion yang disampaikan kepada OJK pada 17 Januari 2025, maka OJK telah memberikan persetujuan pada 12 Februari 2025.
Sebelumnya Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
(kunthi fahmar sandy)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di