Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih

6 days ago 6

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 27 Maret 2025.

Melalui Inpres tersebut, Prabowo mengintruksikan jajaran kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Adapun kegiatannya, meliputi tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo juga memerintahkan agar mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Instruksi tersebut juga ditujukan kepada 18 jajaran pemerintah. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian ada Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para gubernur dan para bupati/walikota.

Dalam beleid tersebut, Prabowo telah memberikan perintah kepada masing-masing menteri dalam rangka percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Prabowo juga meminta kepada para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk melaksanakan Inpres dan bersinergi secara aktif. Selain itu, para jajarannya juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Prabowo secara berkala.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |