Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengkaji ulang terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar aturan tersebut dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pertemuan itu diperlukan untuk membahas implementasi dan nasib aturan tersebut. Jadi, sebelum melaporkan lebih lanjut kepada Prabowo, akan ada pembahasan di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terlebih dahulu.
"Kalau lapor dengan presiden kan tentu sebelum lapor presiden, pasti akan ada pembicaraan dulu antar K/L dulu ya di bawah Menko, supaya nanti ini seperti apa, baru dibawa ke presiden," kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isy menerangkan, sebelumnya dalam rapat antar K/L di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Permendag 8/2024 tengah dikaji ulang. Ia meyakini ada beberapa aturan yang diubah, namun dia menegaskan bukan hanya Pertimbangan Teknis (Pertek) di bawah Kementerian Perindustrian, tetapi banyak sektor atau K/L yang juga terlibat.
"Kemarin kan sudah bicara dengan Pak Ses Menko kan, untuk segera dilakukan yang review-nya itu seperti apa gitu. Kan itu bukan hanya Pertek, itu kan K/L lain kan banyak tuh. Hulunya gitu, ada Kementerian Pertanian, ada Kementerian Perindustrian, ada KKP. Jadi, kan di Permendag 8 itu kan bukan sekedar ada Pertek, tapi dari KLHK juga ada. Jadi, itu kan berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang mungkin harus dipertemukan kembali," terangnya.
Dalam menindaklanjuti arahan dari Prabowo, pihaknya juga akan menunggu keputusan Airlangga. "Kita sudah sepanjang ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Jadi sedang di-review, nantinya memang akan ada-ada perubahan. Nah itu yang sedang kita bahas bersama, tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu ya," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, akan meminta waktu bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Tadi kan presiden menyampaikan supaya saya lapor dulu. Jadi saya lapor dulu, saya jelaskan Permendag 8," kata Budi usai Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Prabowo meminta Permendag 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia. Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.
"Pak Iqbal, saya kira saran Anda itu sangat baik. Sekarang saya minta ya, Permendag nomor 8 masalahnya apa. Segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," ucapnya.
Prabowo pun meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dari perjalanan dinas luar negeri.
"Mensesneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan, tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya," katanya.
(ada/ara)