Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).
Polri Ungkap Modus Bandar Judol Cuci Uang Rp400 Miliar dan Bangun Hotel Aruss di Semarang. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).
PT AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana bandar judol. Perusahaan tersebut menerima dana dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan FH merupakan komisaris di PT AJP. Dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung yang berasal dari judol.
"FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola," katanya.
Sebelumnya, Helfi mengatakan para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabui asal usul uang tersebut.