Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Vape Ganja Jaringan Internasional

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape berisi tetrahydrocannabinol (THC) atau zat psikoaktif pada ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) serta mengungkap lokasi produksi atau home industry di Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang digunakan sebagai lokasi produksi vape THC. Polisi selanjutnya menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata Wisnu, dalam keterangan tertulis, Ahad (5/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, dan satu butir ekstasi. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portabel, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, serta alat komunikasi.

Polisi mengungkapkan BSM telah memproduksi vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek daring dengan sistem tempel, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun mata uang kripto.

Sementara itu, GNH diduga berperan sebagai pemasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Bali. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diperkirakan memiliki potensi omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Dengan kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape THC setiap bulan dan harga jual sekitar Rp5 juta per unit, total omzet sejak 2023 hingga kasus terungkap pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah mencegah sekitar 72 ribu orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape THC selama periode 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing dan hasil pembuktian di persidangan.

Wisnu mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Wisnu.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |