Polisi persilakan korban pelecehan oknum dosen UIN Semarang melapor.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengimbau mahasiswi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo untuk segera melapor agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kekerasan seksual yang dianggap masuk kategori delik aduan.
"Karena dugaan kekerasan seksual ini masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar bisa diproses hukum," ujar Kompol Ni Made Sriniti, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Selasa (tanggal tidak disebutkan). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional.
Polrestabes Semarang bertindak proaktif dengan berkoordinasi bersama pihak UIN Semarang untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban menjadi prioritas, termasuk penyediaan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma.
"Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas," tambahnya.
Sementara itu, Kampus UIN Walisongo Semarang tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Nur Hasyim, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo Semarang, menyatakan bahwa proses investigasi dilakukan secara maraton dengan mengedepankan asas keberpihakan pada korban dan profesionalitas. Informasi dari media sosial digunakan sebagai data awal dalam melacak fakta di lapangan.
UIN Semarang menegaskan berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 hour ago
1















































