Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar

3 hours ago 1

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis/Foto: Riyan Rizki Roshali=Okezone

TANGSEL – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui home industry. Dalam kasus ini, sembilan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Kamis 7 Agustus 2025 di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/2025).

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Pacet, Cianjur. Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.

Para tersangka diketahui mendapatkan barang dari akun Instagram IR Revolutioner, kemudian mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |