Pertamina Sebut Pertamax di SPBU Sesuai Spesifikasi, Begini Kata Kejagung

1 month ago 32

Kejagung buka suara soal pernyataan Pertamina yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi.

 MNC Media)

Kejagung buka suara soal pernyataan Pertamina yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menilai, perlu dibedakan antara pernyataan Pertamina sebagai fakta saat ini dengan fakta hukum yang tengah disidik Kejagung. Dia menyebut, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terjadi di masa lalu.

"Terkait ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya. Jadi penegasan, pertama saya sampaikan penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan, kasus tersebut terkait Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk pembelian BBM yang tidak sesuai spesifikasi. BBM yang seharusnya dibayarkan adalah untuk RON90 (Pertalite), namun dibayar dengan harga RON92 (Pertamax).

"Benar ada fakta hukum diperoleh penyidik terkait Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RO 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan pricelist (daftar harga) yang dibayar," tuturnya.

Saat ini, kata Harli, penyidik bersama ahli masih melakukan pendalaman di depo atau storage yang menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut. Dengan kata lain, sebagai fakta hukum, kasus tersebut sudah selesai alias tidak berlangsung saat ini.

"Jadi, maksudnya, jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Nah, ini bisa membahayakan di satu sisi ya. Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai," katanya.

"Jadi, kalau dikatakan stok 2023 itu nggak ada lagi. Nah, 2018-2023 ini juga ini sedang kami kaji. Apakah di 2018 terus berlangsung sampai 2023, atau misalnya sampai tahun berapa dia," ujarnya.

Menurut Harli, saat ini ada kekeliruan memahami fakta hukum yang disampaikan terkait kasus tersebut. Dalam hal ini, Kejagung ingin mendorong perbaikan tata kelola minyak mentah berdasarkan fakta hukum agar tercipta rasa saling percaya antara pemerintah, Pertamina, dan masyarakat.

Dengan begitu, kata dia, apa yang disampaikan Pertamina sudah tepat. BBM Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai spesifikasi sementara fakta hukum yang ditelusuri Kejagung terjadi di masa lalu.

"Jadi, supaya clear (jelas), ini fakta hukum yang sudah selesai. Nah, ini sekarang sudah tahun 2025. Jadi, apa yang disampaikan pihak Pertamina, saya kira ya, faktanya sudah tepat. Sekarang, itu sesuai dengan spek. Jadi, supaya bisa dipisahkan bahwa ini adalah fakta hukum yang disampaikan dengan fakta yang ada sekarang," kata Harli.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |