Permintaan Prabowo buat Hapus Kuota Impor Tak Bisa Instan

5 days ago 4

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meminta aturan kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dihapus. Namun, implementasi arahan tersebut tidak bisa instan langsung dilakukan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan kebijakan kuota impor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Kebijakan kuota impor perlu dibahas dengan kementerian dan lembaga (K/L) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nah, kalau itu (hapus kuota impor) nanti keputusan di Menko dulu kan. Itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya kan juga ada Perpres mengenai NK kan. Perpres mengenai NK ini tentu kan implikasi kan banyak. NK itu kan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Jadi, ini kan perlu dibahas secara lebih luas lagi," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuota impor yang selama ini diterapkan yakni untuk dua jenis, yakni non-pangan dan pangan. Dalam Perpres 7/2025 komoditas non-pangan yakni gas dan minyak bumi, sedangkan komoditas pangan yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, bawang putih.

Saat ditanya, komoditas apa yang akan dibebaskan dari kuota, Isy mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, untuk komoditas di luar NK sejauh ini tidak terikat oleh kuota, terutama untuk kebutuhan dalam negeri dan bahan baku produk tertentu.

"Kalau sepanjang itu bahwa itu adalah untuk importasi untuk bahan baku, bahan penolong. Tentu itu kan juga nggak harus dengan kuota, tapi nanti tergantung kebutuhan dari industri," jelas Isy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.

Kuota impor yang selama ini diterapkan yakni untuk dua jenis, yakni non-pangan dan pangan. Dalam Perpres 7/2025 komoditas non-pangan yakni gas dan minyak bumi, sedangkan komoditas pangan yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, bawang putih.

Saat ditanya, komoditas apa yang akan dibebaskan dari kuota, Isy mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, untuk komoditas di luar NK sejauh ini tidak terikat oleh kuota, terutama untuk kebutuhan dalam negeri dan bahan baku produk tertentu.

"Kalau sepanjang itu bahwa itu adalah untuk importasi untuk bahan baku, bahan penolong. Tentu itu kan juga nggak harus dengan kuota, tapi nanti tergantung kebutuhan dari industri," jelas Isy.

(ada/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |